JAMBERITA.COM - Sebanyak 2.036 narapidana Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi mendapat pengurangan masa pidana atau remisi pada saat HUT ke-73 Republik Indonesia, Jum'at (17/8/2018).
Khusus di Kota Jambi sendiri ada 539 orang yang mendapatkan remisi. "Rinciannya adalah yang mendapat RU 1(pengurangan namun belum bebas) ada 517 orang. Sedangkan RU 2 (pengurangan dengan bebas hari ini) ada 15 orang," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Bambang Palarasa.
Pemberian remisi kepada tahanan diberikan bagi mereka yang telah memenuhi masa hukumannya minimal 2/3 atau 3 bulan, lalu tertib mengikuti program guna memulihkan kembali kepercayaan publik melalui pembinaan, dan berkelakuan baik.
Dirinya juga menambahkan Lapas yang berada di Kota Jambi ini tidak bisa dibangun kembali. "Berdasarkan keputusan pemerintah pusat, Lapas Jambi ini sudah tidak bisa dibangun kembali tapi hanya bisa direnovasi saja," katanya.
Adapun alasan perlu adanya tahap renovasi ini adalah karena ketika hujan turun, di dalam lapas akan tergenang air karena tidak ada saluran pembuangan air ke sebrang lapas. (Cpm)
Camat, Kades dan Kapolsek Kumpeh Ilir Peringati HUT RI Ke 73 Tahun, Begini Kata Mereka
Ini Kata Sahabat Soal Sosok Hasan Dalam Dunia Pergerakan, Jefri: Dia Pejuang Kaum Lemah
Pasukan Marauke Sukses dalam Bertugas, Begini Kata Pelatih Paskibraka Provinsi Jambi
Haji Hasan, Aktivis yang Dikenal Vokal Kritik Kebijakan Pemerintah Ini Tutup Usia
Tim Medis dan Ambulance RSUD Raden Mattaher Jambi Disiagakan, drg Iwan : Merdeka
Sukses Menaikkan Bendera Merah Putih, Ibu dari Pembawa Baki Menangis Haru di Pelukan Anaknya
Perkuat Pelaporan - Program Kekayaan Intelektual, Kadiv Yankum Jambi Datangi DJKI Kemenkum RI


